Direktorat
Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Jakarta – KABARNYA.com
Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait
unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat
unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian
dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat
istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy
yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim
Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait
perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
“Kami telah melakukan pemeriksaan
terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan
ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak
pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB.
Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan
deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses
editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang
bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Diketahui, SB telah bekerja dengan
Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat
ini berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.
Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa
penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta
keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan.
Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap
laporan masyarakat,” tegasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar