Terlibat
Narkoba dan Perilaku Tercela, Eks Kapolres Bima Kota diberhentikan Tidak Dengan
Hormat
Jakarta – KABARNYA.com
Sidang
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait
kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang
berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Karo
Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang
KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi
dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima
uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar
narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan
penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.
Ia
menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika
berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam
tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19
Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh
pelanggar.
“Adapun
putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan
menerima,” jelasnya.
Trunoyudho
menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas
setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah
menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di
seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Hal
ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap
perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan
urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi
pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara
itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik
terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan
bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.
“Putusan
PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari
institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam
persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,”
kata Anam.
Ia
juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai
dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar
kuat pengembangan pidana oleh penyidik.
“Bahan
dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap
Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk
ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih
lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.
Kompolnas
pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik
tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga
perkara memberi efek jera luas.
Dalam
sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:
1.
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian
Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji
dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
2.
Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati
norma hukum;
3.
Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
menyalahgunakan kewenangan;
4.
Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
5.
Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku
penyimpangan seksual;
6.
Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
7.
Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan
dan/atau perselingkuhan.
Sidang
etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas
Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta
menjaga integritas institusi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar