Menteri IMIPAS Agus Andrianto
Jakarta,
– KABARNYA.com
Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) , Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh
pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan
(lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR
RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam
keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan
yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan
terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami
memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya
pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang
melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan
tidak akan kami toleransi,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Kamis (9/4)
Menteri
Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk
memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan
rutan.
Upaya
tersebut meliputi antara lain penguatan
sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi ,
serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerjasama dengan
aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian.
Kementerian
Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan
Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan
Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam
aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian
utama. Kementerian Imipas memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami
berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti
terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri
Agus.
Ia
menyebutkan bahwa sudah ada sejumlah
oknum petugas yang dijatahi hukuman
disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran
narkotika, bahkan ada beberapa di antaranya
yang dipindahkan ke Lapas ke Nusakambangan.
“
Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh
angka 2284 orang,” jelasnya.
Menteri
Agus menyebutkan bahwa pemindahan warga binaan bandar dan high risk ke
Nusakambangan bukan hanya sekedar pemindahan. Tujuan pertamanya adalah dengan memindahkan “biang kerok” narkotika di
lapas dan rutan, maka diharapkan dapat membersihakn lapas rutan tersebut
dari transaksi dan interaksi narkotika.
Tujuan
selanjutnya adalah sebagai tindakan
represif dan rehabilitatif kepada warga binaan high risk tersebut agar
menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti proram pembinaan dengan baik, untuk
saat kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri.
Untuk
itu , Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga
binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah
keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika bekerja dengan pihak terkait baik sesama
institusi pemerintah maupun NGO (organisasi non pemerintah)
Menteri
Agus menekankan bahwa permasalahan
peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan
penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia mengatakan bahwa sangat menerima masukan dan membuka ruang
diskusi agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan ini
dapat teratasi lebih optimal.
“Kami
akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar
menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses
reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (RED).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar